Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Pasal 28-54)
18.08
Perseroan
terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.[1]
Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara
fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas
badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT
dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas
dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga
anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan
hukum PT.
Sebagaimana
dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan
mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana
ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku
juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan
keberatannya.
Daftar
Perseroan
Data yang dimuat dalam daftar
perseroan pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa daftar perseroan diselenggarakan
oleh Menteri, perlu diingat penegasan ketentuan pasal 29 ayat (5) bahwa daftar
perseroan terbuka untuk umum. Siapapun dapat
dapat melihatnya, tidak terbatas hanya pada orang tertentu saja,
ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa. Dalam daftar perseroan pasal 29 UUPT
2007 meliputi:
a.
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,
dan permodalan;
b.
alamat
lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.
nomor
dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d.
nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e.
nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2);
f.
nama
dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan
anggaran dasar;
g.
nama
lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan;
h.
nomor
dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang
pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.
berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.
neraca
dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib
diaudit.
Data Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan
dengan tanggal: a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan,
persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b.
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan;
atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan
anggaran dasar.
Daftar Perseroan Terbatas dalam
perundang-undangan di bidang pasar modal, kedua penerimaan perubahan AD yang
tidak memerlukan persetujuan atau ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan yan bukan merupakan perubahan AD. Menurut penjelasan pasal 29
ayat (4) tentan perubahan data perseroan huruf c adalah antara lain data
tentang pemindahan ats saham, penggantian angota direksi dan dewan komisaris,
pembubaran perseroan.
Penggumuman Perseroan
Mengenai penggumuman perseroan
diatur pada bab II, bagian ketiga, pasal 30 UUPT 2007, sama halnya dengn
penyelenggaraan daftar perseroan, penggumuman pun dibebankan pada pasal 30 ayat
(1) kepada Menteri, agar penggumuman perseroan sah menurut huum, harus
dicantumkan secara khusus dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun materi yang harus diumumkan adalah sebagai berikut:
1.
Akta
pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal
7 ayat (4)
2.
Akta
perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 ayat (1)
3.
Akta
perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Dan untuk jangka waktu penggumuman harus dilkukan Menteri dalam TBN
diatur pada ppasal 30 ayat (2) UUPT 2007 meliputi::
1.
Dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan
Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum.
2.
Dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan
Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu yang memerlukan
persetujuan menteri.
3.
Dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima
perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan.
Meskipun perseroan telah mendapat
pengesahan dari menteri sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat
persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya maka selama hal
itu belum diumumkan dalam RBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak
ketiga. Apabila Menteri lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau
pemberitahuan, Perubahan AD dalam TBN maka menteri bertanggungjawab atas segala
kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Modal Dan Saham
Dalam pasal 31 UUPT 2007 menyatakan
modal dalam perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal juga
mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar
dalam perseroan minimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana
disebutkan dalam pasal 32 ayat 1 UUPT nomor 40 tahun 2007. Undang –Undang yang
mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
perseroan, Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa sebagaimana dari modal dasar,
paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetorkan penuh yang dibuktikan dalam
penyetoran yang sah. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa Penyetoran atas modal
saham dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai
dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran
saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat
Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham
tersebut.
Dalam pasal 35 disebutkan bahwa Pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak
dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak tagih
terhadap Perseroan dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih
atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: Perseroan telah menerima
uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat
dinilai dengan uang; pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau
dijamin; atau Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak
ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah
diterima Perseroan. Untuk Keputusan RUPS akan sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Untuk pasal 36 dijelaskan bahwa Perseroan
dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh
Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki
oleh Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah,
atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal
perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.
Pasal 31
(1)
Modal
dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai
nominal.
Pasal 32
(1)
Modal
dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Undang-Undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Perubahan
besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 33
(1)
Paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)
Modal
ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
bukti penyetoran yang sah.
(3)
Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan
harus disetor penuh.
Pasal 34
(1)
Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)
Dalam
hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
(3)
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak
bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah
RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1)
Pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat
menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham
yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2)
Hak
tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi
dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang
timbul karena:
a.
Perseroan
telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud
yang dapat dinilai dengan uang;
b.
pihak
yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas
utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c.
Perseroan
menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah
menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3)
Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran
dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1)
Perseroan
dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan
lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2)
Ketentuan
larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau
hibah wasiat.
(3)
Saham
yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak
lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4)
Dalam
hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan p erusahaan efek,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlindungan Modal Kekayaan Perseroan
Dalam dunia usaha telah berkembang dengan pesat dimana perseroan terbatas/PT
menjadi bentuk usaha yang paling lazim digunakan pada saat ini. Modal merupakan
salah satu alternative di dunia usaha. Pasar modal sekarang ini menjadi sarana
untuk berinvestasi bagi pemodal agar dananya dapat berkembang dan memperoleh
keuntungan. Sebagaimana lazimnya pasar, maka hukum permintaan dan penawaran
adakalanya harga saham menjadi sangat rendah dan adakalanya harga saham
melambung sangat tinggi. Hal ini dapat mengancam kekayaan perseroan terbatas
yang lebih lanjut akan mengancam kelangsungan perseroan. Maka diperlukan
langkah penyelamatan dengan membeli kembali saham untuk dikuasai perseroan. Ketentuan pembelian kembali saham diatur dalam Bab II
bagian kedua Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 37 sampai pasal 40,
ketentuan ini harus memperhatikan Ketentuan Pasal 91, 92, 95 dan 96
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pembelian kembali saham
dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Transaksi
pembelian kembali dilakukan dengan metode yang telah menjadi aturan baku dalam
pasar modal. Transaksi pembelian kembali saham tunduk kepada peraturan biaya
transaksi dalam pasar modal dan dibebankan pajak.
Pasal 37
(4) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan
ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh
Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau
tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
(5) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(6) Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang
beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(7) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan
rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal
39
(1)
RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(2)
Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.
(3)
Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali
oleh RUPS.
Pasal
40
(1)
Saham
yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah
atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian
Ketiga Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan
modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat
menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling
lama1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan
RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan
anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau
anggaran dasar.
(2) Keputusan
RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh
saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama.
(2) Dalam hal
saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang
klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu
adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
(3) Penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi
atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan
dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk
membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa
saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Ø Penambahan Modal...”,
dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan
demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal.[2]Penambahan
modal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta
dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum dan
jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar. Yang perlu diperhatikan adalah
terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam
rangka perubahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor
penuh yang dilakukan tanpa perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini
adalah untuk memenuhi ketentuan UU Tentang PT.Dan ketentuan kuorum dan
keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh
dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42
ayat 2 UU tentang PT “Keputusan RUPS
untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor ... “.[3]Dalam
Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan
modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus
seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionality). Apabila pemegang saham
tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 hari
terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan
sebelum menawarkan kepada orang lain dengn memberi jumlah tertentu atas saham
tersebut.[4]
Bagian
Keempat Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan
RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran
dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi
wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua
kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 45
(1) Dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan
keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan
pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara
tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal
Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang
disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan
kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46
(1) Pengurangan
modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat
keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan
kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 47
(1) Keputusan
RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara
penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan
kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang
telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang
dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan
nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang
terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4)
Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan
persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang
pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya
dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.
Ø
Selain
penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.Yang
dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan
persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara
setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar.
Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan
mengumumkan dalam 1 surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan
RUPS dengan tujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur)
yang berkepentingan. Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan
Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Menteri. Keputusan RUPS tentang
pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikann kembali saham atau penurunan
nilai nominal saham.Yang dimaksud dengan “penarikan kembali saham” adalah
penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari
peredaran.[5]
Bagian
Kelima Saham
Pasal 48
(1) Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal
persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut
tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham
harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa
nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya
pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 50
(1) Direksi
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat
sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor,
tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam
hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas
setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang
mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan
tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain
daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan
wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam
daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2
disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang
saham.
(5) Dalam hal
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku
juga bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham
diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara
dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi
klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4) Setiap
saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1
(satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari
saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran
dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap
saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah
satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. saham dengan hak
suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka
waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih
dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian
sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran
dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang
pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali
pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis
berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Saham
merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan
Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT)
sebagai tanda bukti kepemilikan modal.Persyaratan kepemilikan saham dapat
ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Yang dimaksud dengan “instansi yang
berwenang” adalah instansi yang berdasarkan Undang-Undang berwenang mengawasi
Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank
Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan
pertambangan.sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 2 telah ditetapkan dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat
menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan
dalam kuorum, maksudnya dari “tidak
dapat menjalankan hakselaku pemegang saham ”, misalnyaseperti hak untuk dicatat
dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam
RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Selain itu maksud ”jumlah
saham yang disetor ” sesuai Pasal 50 Ayat 1 huruf c ialah paling
sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.Senjutnya dalam pasal 50 ayat 2
yang dimaksud dengan “daftar khusus”
ialah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan
atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat
ditekan sekecil mungkin dan yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri
atau suami dan anak-anaknya.Disamping itu dalam pasal 53 ayat 3 yang
dimaksud dengan “saham biasa”, ialah
saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk
menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
[1]
Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H.Hukum Dagang,(Bandung: PT Citra Aditya
Bakti,2015), hlm,49
[2]Asevy Sobari, SH., Penambahan Modal Dasar diakses melalui
asevysobari.blogspot.com pada hari senin tanggal 1 Maret 2016 pukul 16.30
[3]Ibid,
[4]Diakses melalui
thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.00
[5]Diakses melalui
thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.30
0 komentar