Trademark

11.16

Kali ini saya sebagai penulis akan membahas mengenai merek degang yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar.
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Masa berlaku merek 10 tahun sejak tanggal permohonan dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.

Persyaratan untuk Perorangan:
1. Copy KTP
2. Etiket Merek / Logo

Persyaratan untuk Perusahaan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan
2. Copy NPWP Perusahaan
3. Copy KTP Direktur
4. Etiket Merek / Logo


Berikut adalah contoh merek jasa yang secara resmi sudah terdaftar :

Pandu Logistics
Pandu Logistic 
Nama yang terinspirasi dari legenda pewayangan Indonesia, didirikan oleh Bpk. DR. H. M. Bhakty Kasry pada tanggal 20 agustus 1992.PSS telah membuktikan eksistensinya dalam jasa pengiriman dokumen & barang di wilayah domestik, dan hingga kini telah beroperasi lebih dari 180 kantor cabang / agen di seluruh Indonesia. 

Merek dagang yang satu ini beda dari yang lain dan tidak memiliki kesamaan kata, unsur warna, lambang yang sama dengan merek dagang lain dan namanya juga tidak umum oleh masyarakat, Misalnya tidak Ngeterke Kerdusan Logistics. Nah sudah jelas walaupun merek dagang ini belom terdaftar tetapi merek dagang tersebut layak untuk didaftarkan ke jasa pendaftaran merk online. 
 
Berikut adalah contoh merek dagang tetapi belum didaftarkan secara resmi oleh pemiliknya : 


Roti Mami











Roti Mami adalah produk rumah tangga yang membuat roti isi coklat dan strawberry kadang juga blueberry.
Nah pada gambar tersebut terdapat kepala koki dan tulisan roti mami yang menjadikan sebuah ciri khas makanan yang berupa roti ini. 

Nah apakah merek dagang tersebut bisa didaftarkan? Bisa, tetapi bisa saja terjadi Penolakan atau pembatalan merek, atau larangan penggunaan merek yang merupakan reproduksi, tiruan atau terjemahan yang dapat menyesatkan atas suatu barang atau jasa yang sama atau serupa apabila perundang-undangan negara tersebut mengatur atau permintaan suatu pihak yang berkepentingan.

Terhadap perlindungan merek terkenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang merek diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 ayat 3 (a) yang berbunyi :
Pasal 6 :
1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktur Jenderel apabila Merek tersebut:
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Kemudian penjelasan pasal tersebut di atas menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) Huruf b :
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk barang dan  atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar besaran, investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 6 Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 6 Ayat (3) Huruf a :
Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam daftar Umum Merek.
Dari ketentuan diatas dapat ditentukan kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan keterkenalan suatu merek terkenal yaitu :
  • Pengetahuan masyarakat yang relevan terhadap merek.
  • Pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek.
  • Didaftar oleh pemiliknya diberbagai negara.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts