Trademark
11.16Kali ini saya sebagai penulis akan membahas mengenai merek degang yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar.
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Masa berlaku merek 10 tahun sejak tanggal permohonan dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.
Persyaratan untuk Perorangan:
1. Copy KTP
2. Etiket Merek / Logo
Persyaratan untuk Perusahaan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan
2. Copy NPWP Perusahaan
3. Copy KTP Direktur
4. Etiket Merek / Logo
Berikut adalah contoh merek jasa yang secara resmi sudah terdaftar :
Pandu Logistics
Nama yang terinspirasi dari legenda pewayangan Indonesia, didirikan oleh
Bpk. DR. H. M. Bhakty Kasry pada tanggal 20 agustus 1992.PSS telah
membuktikan eksistensinya dalam jasa pengiriman dokumen & barang di
wilayah domestik, dan hingga kini telah beroperasi lebih dari 180 kantor
cabang / agen di seluruh Indonesia.
Merek dagang yang satu ini beda dari yang lain dan tidak memiliki kesamaan kata, unsur warna, lambang yang sama dengan merek dagang lain dan namanya juga tidak umum oleh masyarakat, Misalnya tidak Ngeterke Kerdusan Logistics. Nah sudah jelas walaupun merek dagang ini belom terdaftar tetapi merek dagang tersebut layak untuk didaftarkan ke jasa pendaftaran merk online.
Berikut adalah contoh merek dagang tetapi belum didaftarkan secara resmi oleh pemiliknya :
Roti Mami
Roti Mami adalah produk rumah tangga yang membuat roti isi coklat dan strawberry kadang juga blueberry.
Nah pada gambar tersebut terdapat kepala koki dan tulisan roti mami yang menjadikan sebuah ciri khas makanan yang berupa roti ini.
Nah apakah merek dagang tersebut bisa didaftarkan? Bisa, tetapi bisa saja terjadi Penolakan atau
pembatalan merek, atau larangan penggunaan merek yang merupakan
reproduksi, tiruan atau terjemahan yang dapat menyesatkan atas suatu
barang atau jasa yang sama atau serupa apabila perundang-undangan negara
tersebut mengatur atau permintaan suatu pihak yang berkepentingan.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
- Pengetahuan masyarakat yang relevan terhadap merek.
- Pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek.
- Didaftar oleh pemiliknya diberbagai negara.
0 komentar