Kasus Kredit Macet
08.23Pengertian : Berdasarkan undang –
undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar
bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit bermasalah alias macet adalah
suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh
kewajibannya termasuk bunga kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Nah ini ada kasus
kredit macet yang dialami oleh Bank NTT :
Bank NTT, mengalami kredit macet
dalam proyek pengadaan 130 traktornya. kredit macet tersebut terjadi di Bank
NTT Cabang Manggarai. Kredit macet itu terjadi, karena pihak kontraktor belum
membayar tunggakan sesuai jadwal yang disepakati.
Berdasarkan informasi yanng
diperoleh proyek pengadaan traktor di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
(BKP2) Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak hanya akan merugikan petani, dan
dugaan kerugian negara tapi juga memacetkan kredit di Bank NTT. Bank milik
pemerintah povinsi/kabupaten/kota di NTT terancam mengalami kredit macet
senilai Rp 5 miliar di Cabang Manggarai.
Kejadian itu berawal dari adanya
keharusan bagi kontraktor PT Sinar Abadi Rejeki untuk menggunakan jasa bank
sebagai lembaga penjamin kredit. Dalam perjalanan dana 20 persen yang
dibayarkan kepada kontraktor tidak pernah disetor ke bank.
Dan dana tersebut juga tidak disetor
ke pihaknya penyedia barang. Karena itu traktor yang seharusnya sudah ada di
Kupang (NTT) belum juga ada. Kasus ini sendiri sementara menjadi incaran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati NTT. Proyek yang mestinya pada Dinas
Pertanian dan Perkebunan NTT justru dialihkan ke BKP2 NTT. Ironisnya, proyek
yang telah berakhir masa kerja terhitung 28 Desember 2010 malah diperpanjang
tanpa disertai perpanjangan komitmen pelaksana pada kontraktor.
Apalagi perpanjangan masa kontrak
selama 45 hari yakni lebih lama dari masa kontrak yang hanya 30 hari. Proyek
yang dikerjakan PT Sinar Abadi Rejeki ini diduga telah merugikan keuangan
negara Rp 4 miliar lebih. Kerugian negara ini bersumber dari dugaan mark up
harga pembelian 130 unit traktor di PT Traktor Nusantara (Traknus). Daftar
harga traktor yang diperoleh Timor Express ketiga jenis traktor yakni massey
ferguson (MF) 460 ISO 105 hp (traktor besar) senilai Rp 387.000.000 (per unit)
jadi 10 unit traktor harganya Rp 3.870.000.000,- bersama disc harrow,
displow,ridger dan gandengan senilai Rp 114.000.000 jadi 10 unit totalnya
senilai Rp 1.140.000.000.
Sementara harga traktor massey
ferguson (MF) 440 ISO 82 hp (traktor sedang) senilai Rp 324.000.000 (per unit)
jadi 10 unit totalnya senilai Rp 3.240.000.000 bersama disc harrow, disc plow,
ridger dan gandengan senilai Rp 114.000.000 jadi 10 unit totalnya senilai Rp
1.140.000.000,-. Harga hand tractor quick G1000 boxer merk Kubota dan
kelengkapannya senilai Rp 16.500.000 per unit sehingga total 110 unit harganya
Rp 1.815.000.000,-. Jadi dari pembelian tiga item pekerjaan ini baik 10 unit
traktor besar dan 10 traktor sedang beserta kelengkapannya serta 110 unit hand
tractor hanya senilai Rp 11.205.000.000,- dari nilai proyek senilai Rp
16.448.000.000 .
Analisis
penulis mengenai kasus di atas
Meskipun telah terjadi kredit macet,
Bank NTT bisa saja tetap meyakini proyek tersebut bisa terselesaikan dengan
baik. Bukan berarti Rp 5 miliar itu jumlahnya sedikit, tapi sebelum-sebelumnya
Bank NTT menurut informasi yang saya dapatkan pernah mengalami kredit macet
lebih dari nilai itu. Hanya saja, semuanya bisa diselesaikan. Dan, itu sudah
menjadi tugas Bank NTT untuk menyelesaikan kredit-kredit yang macet
sebenarnya kredit macet tersebut
mestinya tidak perlu dipolemikkan, karena kontraktor memiliki agunan yang bisa
menutupi kredit yang macet itu. Hanya saja, tetap mengedepankan cara-cara yang
profesional dan sesuai manajemen perbankan, dalam menyelesaikan kredit macet
ini. Dengan agunan tersebut, Bank NTT tidak lantas seenaknya meminta atau
menyuruh kontraktor itu mengambil agunannya. Tetapi Bank NTT tawarkan
solusi-solusi terbaik, sehingga masalah ini bisa terselesaikan. Dapat dilakukan
dengan cara:
1. Melalui Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu upaya hukum untuk melakukan
perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit, yang menyangkut jadwal
pembayaran, jangka waktu kredit termasuk masa tenggang termasuk perubahan
jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui Reconditioning (Persyaratan
Ulang)
Yaitu perubahan sebagaian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian
atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Tetapi perubahan kredit tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu upaya berupa melakukan
perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit,
atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan,
yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan reconditioning.
4. Melalui Liquiditas (Likuiditas)
Apabila dengan ketiga cara di atas
tidak berhasil maka bank dapat melakukan likuidasi (eksekusi) terhadap barang
yang menjadi jaminan yaitu dengan pelelangan. Eksekusi dapat melalui Kantor
Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dari hasil lelang tersebut digunakan
untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih sisa, maka bank harus
mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarka untuk seluruh kewajiban hutang
dan bunga.
Sumber : www.tribunnews.com/tag/bank-ntt
0 komentar