Kasus Kredit Macet

08.23

Pengertian : Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit bermasalah alias macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya termasuk bunga kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Nah ini ada kasus kredit macet yang dialami oleh Bank NTT :
Bank NTT, mengalami kredit macet dalam proyek pengadaan 130 traktornya. kredit macet tersebut terjadi di Bank NTT Cabang Manggarai. Kredit macet itu terjadi, karena pihak kontraktor belum membayar tunggakan sesuai jadwal yang disepakati.
Berdasarkan informasi yanng diperoleh proyek pengadaan traktor di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak hanya akan merugikan petani, dan dugaan kerugian negara tapi juga memacetkan kredit di Bank NTT. Bank milik pemerintah povinsi/kabupaten/kota di NTT terancam mengalami kredit macet senilai Rp 5 miliar di Cabang Manggarai.
Kejadian itu berawal dari adanya keharusan bagi kontraktor PT Sinar Abadi Rejeki untuk menggunakan jasa bank sebagai lembaga penjamin kredit. Dalam perjalanan dana 20 persen yang dibayarkan kepada kontraktor tidak pernah disetor ke bank.
Dan dana tersebut juga tidak disetor ke pihaknya penyedia barang. Karena itu traktor yang seharusnya sudah ada di Kupang (NTT) belum juga ada. Kasus ini sendiri sementara menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati NTT. Proyek yang mestinya pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT justru dialihkan ke BKP2 NTT. Ironisnya, proyek yang telah berakhir masa kerja terhitung 28 Desember 2010 malah diperpanjang tanpa disertai perpanjangan komitmen pelaksana pada kontraktor.
Apalagi perpanjangan masa kontrak selama 45 hari yakni lebih lama dari masa kontrak yang hanya 30 hari. Proyek yang dikerjakan PT Sinar Abadi Rejeki ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4 miliar lebih. Kerugian negara ini bersumber dari dugaan mark up harga pembelian 130 unit traktor di PT Traktor Nusantara (Traknus). Daftar harga traktor yang diperoleh Timor Express ketiga jenis traktor yakni massey ferguson (MF) 460 ISO 105 hp (traktor besar) senilai Rp 387.000.000 (per unit) jadi 10 unit traktor harganya Rp 3.870.000.000,- bersama disc harrow, displow,ridger dan gandengan senilai Rp 114.000.000 jadi 10 unit totalnya senilai Rp 1.140.000.000.
Sementara harga traktor massey ferguson (MF) 440 ISO 82 hp (traktor sedang) senilai Rp 324.000.000 (per unit) jadi 10 unit totalnya senilai Rp 3.240.000.000 bersama disc harrow, disc plow, ridger dan gandengan senilai Rp 114.000.000 jadi 10 unit totalnya senilai Rp 1.140.000.000,-. Harga hand tractor quick G1000 boxer merk Kubota dan kelengkapannya senilai Rp 16.500.000 per unit sehingga total 110 unit harganya Rp 1.815.000.000,-. Jadi dari pembelian tiga item pekerjaan ini baik 10 unit traktor besar dan 10 traktor sedang beserta kelengkapannya serta 110 unit hand tractor hanya senilai Rp 11.205.000.000,- dari nilai proyek senilai Rp 16.448.000.000 .

Analisis penulis mengenai kasus di atas 
Meskipun telah terjadi kredit macet, Bank NTT bisa saja tetap meyakini proyek tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Bukan berarti Rp 5 miliar itu jumlahnya sedikit, tapi sebelum-sebelumnya Bank NTT menurut informasi yang saya dapatkan pernah mengalami kredit macet lebih dari nilai itu. Hanya saja, semuanya bisa diselesaikan. Dan, itu sudah menjadi tugas Bank NTT untuk menyelesaikan kredit-kredit yang macet
sebenarnya kredit macet tersebut mestinya tidak perlu dipolemikkan, karena kontraktor memiliki agunan yang bisa menutupi kredit yang macet itu. Hanya saja, tetap mengedepankan cara-cara yang profesional dan sesuai manajemen perbankan, dalam menyelesaikan kredit macet ini. Dengan agunan tersebut, Bank NTT tidak lantas seenaknya meminta atau menyuruh kontraktor itu mengambil agunannya. Tetapi Bank NTT tawarkan solusi-solusi terbaik, sehingga masalah ini bisa terselesaikan. Dapat dilakukan dengan cara:
1.      Melalui Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit, yang menyangkut jadwal pembayaran, jangka waktu kredit termasuk masa tenggang termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2.      Melalui Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagaian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3.      Melalui Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan reconditioning.
4.      Melalui Liquiditas (Likuiditas)
Apabila dengan ketiga cara di atas tidak berhasil maka bank dapat melakukan likuidasi (eksekusi) terhadap barang yang menjadi jaminan yaitu dengan pelelangan. Eksekusi dapat melalui Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih sisa, maka bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarka untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga.
Sumber : www.tribunnews.com/tag/bank-ntt

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts