Hukum Perbankan
07.58
PENGERTIAN
HUKUM PERBANKAN
Muhammad Djumhana,”Kumpulan
peraturan Hukum yang mengatur Kegiatan lembaga Keuangan bank yang meliputi
segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya
dengan bidang kehidupan yang lain”.
Munir Fuady,” Seperangkat kaidah
Hukum dalam bentuk peraturan per-undang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan
lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah Perbankan sebagai
lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi
oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas, dan
tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis Perbankan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi Perbankan, dan lain-lain
yang berkenaan dengan dunia Perbankan.”
Hermansyah,” Keseluruhan
norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang
bank, mencakup kelembagaan, Kegiatan Usaha, serta cara, dan proses melaksanakan
Kegiatan usahanya.
SUMBER HUKUM
PERBANKAN
Menurut
bentuknya terdapat dua sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam
undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan,
Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 tentang
Perbankan, Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 th
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang
Perbankan, Undang-undang No 24 th 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai
Tukar, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah
kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan.
Sumber hukum
perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya.
Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.
TEORI-TEORI
TENTANG HUKUM PERBANKAN
Menurut
Barry M. Mitnick teori-teori tentang hukum perbankan ada 4, yaitu:
1. Teori
Perlindungan Konsumen (Consumen Protection Theory)
2. Teori
Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
3. Teori
Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
4. Teori
Perilaku Birokrasi (Bureaucracy Behavior Theory)
ASAS-ASAS
HUKUM PERBANKAN
1. Asas kehati-hatian
2. Asas kepercayaan
3. Asas mengenal
nasabah
4. Asas kerahasiaan
5. Asas pengayoman
SISTEM
PERBANKAN DI INDONESIA
Bank di Indonesia
|
|
Bank Umum
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
|
Persamaan
1.
Sama-sama
bisa bersifat konvensional atau syariah
2.
Sama-sama
memberikan pinjaman kepada masyarakat surplus dalam bentuk deposito dan
masyarakat devisit dalam bentuk kredit
3.
Sama-sama
menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat
|
|
Perbedaan
|
|
1.
Terdapat
Giro
2.
Dapat
melayani jasa lalu lintas keuangan, seperti transfer atau kliring
|
1.
Tidak
terdapat Giro
2.
Tidak
melayani jasa lalu lintas keuangan
|
BENTUK-BENTUK
BANK UMUM
1. Bank Umum
Milik Negara (BUMN)
Merupakan
bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51% ) di mana saham
tersebut dipegang oleh Menteri.
Contoh: BRI,
BNI, Mandiri)
2. Bank
Pembangunan Daerah
Merupakan
bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh: Bank
Jatim, Bank DKI
3. Bank Umum
Koperasi
Merupakan
bank yang bank yang sahamnya
dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi.
Contoh:
BUKOPIN
4. Bank Umum
Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya
dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.
Contoh: Bank
BCA, Bank Mega.
5. Bank Umum
Asing
Merupakan
bank yang dijalankan oleh WNA di Indonesia.
Contoh:
HSBC, MayBank
6. Bank
Campuran
Merupakan
bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia.
Contoh: CIMB
Niaga.
UNDANG-UNDANG
MENGENAI BANK INDONESIA
Undang-undang
yang mengatur mengenai Bank Indonesia adalah Undang-undang No 23 th 1999
tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No 3 th 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan tersebut
difokuskan pada independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
UU No 23 th 1999
|
UU No 3 th 2004
|
Perbedaan:
|
|
1.
Bank
Indonesia dianggap sebagai lembaga yang membantu negara
|
1.
Bank
Indonesia dianggap sebagai lembaga independensi di mana ia memiliki wewenang
untuk mengatur kebijakannya sendiri.
Sebagai lembaga yang independen,
pemerintah tidak boleh ikut campur dalam Bank Indonesia dan Dewan Gubernur
tidak dapat dicabut jabatannya.
|
2.
Bank Indonesia
memiliki banyak tujuan, yaitu sebagai agen pembangunan atau lembaga
intermedia.
|
2.
Bank
Indonesia dikonsepsikan pada satu tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas nilai
tukar rupiah. Stabil yang dimaksud adalah stabil dalam valuta asing dan
stabil sebagai nilai tukar.
|
3.
System
pengawasan ada pada Dewan Moneter
|
3.
System
pengawasan dilakukan secara internal melalui Dewan Gubernur dalam Bank
Indonesia.
Keanggotaan Dewan Gubernur Bank
Indonesia ada 3, yaitu;
a.
Gubernur
Bank Indonesia
b.
Deputi
Senior Gubernur Bank Indonesia
c.
Deputi
Gubernur
|
Menurut
undang-undang No 3 th 2004 di atas disebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki
satu tujuan, yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga wewenang, yaitu:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia bertuga mengatur peredaran uang yang
ada di masyarakat dengan cara mengatur berapa uang yang harus dicetak, berapa
uang yang harus diedarkan, dan berapa yang harus dilenyapkan. Bank juga
mengatur yang berlaku dan tidak berlaku di masyarakat.
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam
melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia melakukan berbagai upaya agar bank di
bawahnya tetap sehat. Bank sehat merupakan bank yang dapat melakukan pembayaran
dengan lancer.
3. Mengatur dan
mengawasi bank
Sedangkan
dalam menjalankan wewenang ini Bank Indonesia bertugas untuk:
a.
Menetapkan
peraturan di bidang perbankan
b.
Memberikan
dan mencabut izin terhadap lembaga bank
c.
Melakukan
pengawasan secara langsung maupun tidak langsung
d.
Memberikan
sanksi kepada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai
lembaga yang independen, jabatan Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia tidak
dapat dicabut kecuali karena yang bersangkutan:
1. Terbukti
melakukan tindak pidana
2. Mengundurkan
diri
3. Tidak
menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa kejelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan
4. Dinyatakan
pailit
5. Berhalangan
tetap (sakit berat sehingga sulit menjalankan tugasnya atau meninggal)
HUBUNGAN
BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH
Menurut
Undang-undang No 23 th 1999 dan Undang-undang No 3 th 2004, hubungan antara
Bank Indonesia dengan pemerintah adalah:
1. Bank
Indonesia sebagai pemegang kas Negara
2. Atas nama
pemerintah dapat memberikan pinjamman ke luar negeri
3. Mengelola
dan menyelesaikan utang ke luar negeri
4. Menerima
pinjaman dari luar negeri
5. Bank
Indonesia dapat dimintai pendapat dalam rapat pemerintah mengenai permasalahan
ekonomi, perbankan dan keuangan
6. Bank
Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
7. Bank
Indonesia dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Surat Utang
Negara (SUN)
8. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Apabila
dalam melaksanakan kegiatannya Bank Indonesia mendapatkan keuntungan, maka Bank
Indonesia harus menyisihkan uang untuk disetor kepada pemerintah setekah
dipisahkan dana cadangannya. Sedangkan apabila Bank Indonesia mengalami
kerugian, pemerintah wajib memberikan suntikan dana untuk menutupi kerugian
Bank Indonesia.
HUBUNGAN
BANK INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Bank
Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara internasional atas Bank Indonesia
sendiri sebagai Bank Sentral dan atas nama pemerintah sebagai wakil
pemerintahan. Bank Indonesia dapat menjadi anggota organisasi keuangan
internasional gunanya antara lain:
1. Penyelesaian
transaksi lintas Negara
2. Intervensi
bersama untuk nilai tukar mata uang asing
3. Berbagi
informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral
4. Pelatihan
dan penelitian dalam bidangnya
PERATURAN
DAN PENDIRIAN BANK
Sumber hukum
: Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 th 1992
tentang Perbankan pasal 16-30
Tata cara
pendirian bank diatur pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No
32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997 tentang Bank Umum yang diganti dengan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum dan
diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 tentang Bank
Umum.
Di Indonesia
sendiri, seperti yang telah dibahas sebelumnya, bentuk bank di Indonesia bukan
hanya bank umum saja. Maka peraturan dan tata cara pendirian bank selain bank
umum diatur pada:
1. Peaturan
Bank Indonesia No 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
2. Peaturan
Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
3. Peaturan
Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
4. Peaturan
Bank Indonesia No 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
SYARAT
PENDIRIAN BANK
Untuk Bank
Umum :
Didirikan
oleh WNI atas nama pribadi sendiri atau badan hukum Indonesia yang 100%
modalnya milik WNI dengan modal awal 3 trilyun.
Untuk Bank
Pengkreditan Rakyat:
Didirikan
oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI atau
pemerintah daerah atau dua orang atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan
pemerintah daerah.
Modal yang
disetor untuk BPR konvensional sebesar:
·
Rp 5 miliar di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
·
Rp 2 miliar di ibukota Provinsi di
pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang
dan Bekasi;
·
Rp 1 miliar di ibukota Provinsi di
luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah
selain yang disebutkan di atas;
·
Rp 500 juta di wilayah lain selian
yang disebutkan di atas.
Modal yang
disetor untuk BPR syariah sebesar:
·
Rp 2 miliar di wilayah Jabodetabek;
·
Rp 1 miliar di wilayah ibukota
provinsi selain Jabodetabek;
·
Rp 500 juta di wilayah selain yang
disebutkan di atas.
0 komentar