Hukum Perbankan

07.58

PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Muhammad Djumhana,”Kumpulan peraturan Hukum yang mengatur Kegiatan lembaga Keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain”.
Munir Fuady,” Seperangkat kaidah Hukum dalam bentuk peraturan per-undang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah Perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis Perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi Perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia Perbankan.”
Hermansyah,” Keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank, mencakup kelembagaan, Kegiatan Usaha, serta cara, dan proses melaksanakan Kegiatan usahanya.

SUMBER HUKUM PERBANKAN
Menurut bentuknya terdapat dua sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 tentang Perbankan, Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 th 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang Perbankan, Undang-undang No 24 th 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan.
Sumber hukum perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.

TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PERBANKAN
Menurut Barry M. Mitnick teori-teori tentang hukum perbankan ada 4, yaitu:
1.      Teori Perlindungan Konsumen (Consumen Protection Theory)
2.      Teori Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
3.      Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
4.      Teori Perilaku Birokrasi (Bureaucracy Behavior Theory)


ASAS-ASAS HUKUM PERBANKAN
1.      Asas kehati-hatian
2.      Asas kepercayaan
3.      Asas mengenal nasabah
4.      Asas kerahasiaan
5.      Asas pengayoman

SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Bank di Indonesia
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Persamaan
1.      Sama-sama bisa bersifat konvensional atau syariah
2.      Sama-sama memberikan pinjaman kepada masyarakat surplus dalam bentuk deposito dan masyarakat devisit dalam bentuk kredit
3.      Sama-sama menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat
Perbedaan
1.      Terdapat Giro
2.      Dapat melayani jasa lalu lintas keuangan, seperti transfer atau kliring
1.      Tidak terdapat Giro
2.      Tidak melayani jasa lalu lintas keuangan

BENTUK-BENTUK BANK UMUM
1.      Bank Umum Milik Negara (BUMN)
Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51% ) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri.
Contoh: BRI, BNI, Mandiri)
2.      Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh: Bank Jatim, Bank DKI
3.      Bank Umum Koperasi
Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi.
Contoh: BUKOPIN
4.      Bank Umum Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.
Contoh: Bank BCA, Bank Mega.
5.      Bank Umum Asing
Merupakan bank yang dijalankan oleh WNA di Indonesia.
Contoh: HSBC, MayBank
6.      Bank Campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia.
Contoh: CIMB Niaga.

UNDANG-UNDANG MENGENAI BANK INDONESIA
Undang-undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia adalah Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No 3 th 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan tersebut difokuskan pada independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
UU No 23 th 1999
UU No 3 th 2004
Perbedaan:

1.      Bank Indonesia dianggap sebagai lembaga yang membantu negara
1.      Bank Indonesia dianggap sebagai lembaga independensi di mana ia memiliki wewenang untuk mengatur kebijakannya sendiri.
Sebagai lembaga yang independen, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam Bank Indonesia dan Dewan Gubernur tidak dapat dicabut jabatannya.
2.      Bank Indonesia memiliki banyak tujuan, yaitu sebagai agen pembangunan atau lembaga intermedia.
2.      Bank Indonesia dikonsepsikan pada satu tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Stabil yang dimaksud adalah stabil dalam valuta asing dan stabil sebagai nilai tukar.
3.      System pengawasan ada pada Dewan Moneter
3.      System pengawasan dilakukan secara internal melalui Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia.
Keanggotaan Dewan Gubernur Bank Indonesia ada 3, yaitu;
a.       Gubernur Bank Indonesia
b.      Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
c.       Deputi Gubernur

Menurut undang-undang No 3 th 2004 di atas disebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki satu tujuan, yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga wewenang, yaitu:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia bertuga mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat dengan cara mengatur berapa uang yang harus dicetak, berapa uang yang harus diedarkan, dan berapa yang harus dilenyapkan. Bank juga mengatur yang berlaku dan tidak berlaku di masyarakat.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia melakukan berbagai upaya agar bank di bawahnya tetap sehat. Bank sehat merupakan bank yang dapat melakukan pembayaran dengan lancer.
3.      Mengatur dan mengawasi bank
Sedangkan dalam menjalankan wewenang ini Bank Indonesia bertugas untuk:
a.       Menetapkan peraturan di bidang perbankan
b.      Memberikan dan mencabut izin terhadap lembaga bank
c.       Melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung
d.      Memberikan sanksi kepada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai lembaga yang independen, jabatan Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia tidak dapat dicabut kecuali karena yang bersangkutan:
1.      Terbukti melakukan tindak pidana
2.      Mengundurkan diri
3.  Tidak menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.      Dinyatakan pailit
5.      Berhalangan tetap (sakit berat sehingga sulit menjalankan tugasnya atau meninggal)



HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH
Menurut Undang-undang No 23 th 1999 dan Undang-undang No 3 th 2004, hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah adalah:
1.      Bank Indonesia sebagai pemegang kas Negara
2.      Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjamman ke luar negeri
3.      Mengelola dan menyelesaikan utang ke luar negeri
4.      Menerima pinjaman dari luar negeri
5.      Bank Indonesia dapat dimintai pendapat dalam rapat pemerintah mengenai permasalahan ekonomi, perbankan dan keuangan
6.      Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
7.      Bank Indonesia dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Surat Utang Negara (SUN)
8.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Apabila dalam melaksanakan kegiatannya Bank Indonesia mendapatkan keuntungan, maka Bank Indonesia harus menyisihkan uang untuk disetor kepada pemerintah setekah dipisahkan dana cadangannya. Sedangkan apabila Bank Indonesia mengalami kerugian, pemerintah wajib memberikan suntikan dana untuk menutupi kerugian Bank Indonesia.

HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara internasional atas Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral dan atas nama pemerintah sebagai wakil pemerintahan. Bank Indonesia dapat menjadi anggota organisasi keuangan internasional gunanya antara lain:
1.      Penyelesaian transaksi lintas Negara
2.      Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing
3.      Berbagi informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral
4.      Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya

PERATURAN DAN PENDIRIAN BANK
Sumber hukum : Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan pasal 16-30
Tata cara pendirian bank diatur pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997 tentang Bank Umum yang diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum dan diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Di Indonesia sendiri, seperti yang telah dibahas sebelumnya, bentuk bank di Indonesia bukan hanya bank umum saja. Maka peraturan dan tata cara pendirian bank selain bank umum diatur pada:
1.      Peaturan Bank Indonesia No 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
2.      Peaturan Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
3.      Peaturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
4.      Peaturan Bank Indonesia No 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

SYARAT PENDIRIAN BANK
Untuk Bank Umum :
Didirikan oleh WNI atas nama pribadi sendiri atau badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI dengan modal awal 3 trilyun.
Untuk Bank Pengkreditan Rakyat:
Didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI atau pemerintah daerah atau dua orang atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah.
Modal yang disetor untuk BPR konvensional sebesar:
·         Rp 5 miliar di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
·         Rp 2 miliar di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
·         Rp 1 miliar di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah selain yang disebutkan di atas;
·         Rp 500 juta di wilayah lain selian yang disebutkan di atas.
Modal yang disetor untuk BPR syariah sebesar:
·         Rp 2 miliar di wilayah Jabodetabek;
·         Rp 1 miliar di wilayah ibukota provinsi selain Jabodetabek;
·         Rp 500 juta di wilayah selain yang disebutkan di atas.

 

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts