Persaingan Usaha Tidak Sehat

10.12

Perjanjian Yang Dilarang Oleh Uu No. 5 Tahun 1999
1.      Pasal 4 dan 17 Larangan perjanjian bersama dan (Oligopoli dan Monopoli) kegiatan yang mengarah pada penguasaan pangsa pasar
2.      Pasal 5 Larangan perjanjian bersama untuk menetapkan harga (Price Fixing/penetapan harga)
3.      Pasal 6 Larangan perjanjian yang mengakibatkan diskriminasi harga (Price Discrimination/ (satu atau beberapa pembeli mendapatkan harga lebih rendah diskriminasi harga) atau lebih tinggi dari lainnya).
4.      Pasal 7 dan 20 Larangan perjanjian dan kegiatan penetapan harga di bawah (Jual rugi/Predatory harga pasar (jual rugi), untuk menyingkirkan pesaing Pricing)
5.      Pasal 8 Larangan perjanjian harga secara vertikal (pemasok menetapkan (Resale Price Maintenance harga jual dan dilarang menurunkan harga)
6.      Pasal 9 Larangan perjanjian (horizontal) pembagian wilayah pasar (Pembagian wilayah pasar) (contoh dulu: Asosiasi Semen)
7.      Pasal 10 Larangan perjanjian melakukan boikot yang menghalangi (Boikot) pelaku usaha lain masuk pasar.
8.      Pasal 11 Larangan perjanjian (horizontal) untuk menetapkan/ (Kartel) mempengaruhi harga, produksi dan pemasaran.
9.      Pasal 12 Larangan perjanjian membentuk gabungan usaha (lebih besar) (Trust) untuk memperkuat anggota pelaku perjanjian, mengontrol produksi dan pemasaran.
10.  Pasal 13 Larangan perjanjian (vertikal) untuk (Oligopsoni) menguasai pembelian dengan mengendalikan harga dan kuantitas pembelian. (Contoh: Indikasi awal terlihat dari kontrol pabrik rokok atas gudang-gudang pembelian yang cenderung merugikan petani tembakau).
11.  Pasal 14 Larangan integrasi vertikal penguasaan produksi berangkai/ sejenis. (Contoh: impor gandum, pengolahan gandum, dst).
12.  Pasal 15 Larangan perjanjian tertutup hanya menerima dan memasok (Exclusive kepada pihak tertentu. dealing)
13.  Pasal 16 Larangan perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan praktik monopoli.
14.  Pasal 23 Larangan persekongkolan tender.

Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi   kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
·         Monopoli
·         Monopsoni
·         Penguasaan pasar
·         Persekongkolan

Contoh Kasus :
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor)
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Kasus Pemboikotan, Walt Disney
Perlu diketahui, The Walt Disney Company merupakan penerbit buku anak-anak terbesar di dunia. Produknya merambah ke berbagai negara, mulai dari AS, Eropa, China bahkan hingga ke Indonesia. Raksasa hiburan ini memiliki majalah dan buku anak-anak yang memang laris dan digandrungi oleh konsumen. Diperkirakan, kebijakan Walt Disney akan berdampak kepada 25.000 pabrik di lebih dari 100 negara. "Kebijakan ini contoh bagaimana Disney melakukan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, dan menunjukkan komitmen perseroan untuk menciptakan dampak, langgeng positif pada ekosistem dan masyarakat di seluruh dunia," kata Dr Beth Stevens, wakil presiden senior, Disney Corporate Citizenship, Environment and Conservation. Selain itu, Disney menyatakan, akan memaksimalkan kertas daur ulang dan serat yang bersumber dari kertas ramah lingkungan yang sudah memiliki sertifikat. Untuk hal ini, perusahaan akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok lingkungan. Kebijakan Disney tersebut, dipastikan berdampak pada kinerja ekspor kertas Indonesia. "Kebijakan ini akan memiliki dampak bagi Indonesia, dimana hutan tropis ditebang untuk pulp dan kertas," kata Rebecca Tarbotton, Direktur Exekutif, Rainforest Action Network. Tarbotton bilang, Indonesia memiliki salah satu tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Akibatnya, Harimau jawa punah dan orangutan yang terancam punah. Selain itu, terjadinya pembakaran hutan telah menimbulkan kabut asap yang menutup lalu lintas udara regional. Tak hanya itu, Ia menuding banyak penggunaan pestisida dilakukan secara tidak terkendali, termasuk tingginya pencemaran oleh limbah industri. "Indonesia kini negara ketiga penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di Indonesia, setelah Amerika Serikat dan China, dengan sumbangan 85% dari emisi dari degradasi hutan dan lahan gambut," jelas Tarbotton tersebut.
Kartel, Kasus Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun. Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts