Standard Contact
05.51
Kepada Yth. : Lara Croft
Alamat : Jl. Tomb Rider No. 03, Califordawir
Tanggal Buka : 13 April 2015
Tanggal Jatuh Tempo : 13 April 2022
Manfaat Asuransi untuk * ) :
* ) Penunjukan Penerima Manfaat merupakan hak Tertanggung,
namun demikian pengambilan Manfaat pada Pemegang Polis karena meninggalnya
Tertanggung sesuai ketentuan ahli waris yang berlaku pada Pemegang Polis.
PT Asuransi Nasi Kuning Indonesia, berdasarkan Polis Induk
No. 42110400890, setuju untuk menjamin Tertanggung dari risiko Kematian atau
Ketidakmampuan Total Tetap, serta akan membayarkan yang tercantum dalam
Sertifikat Asuransi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
I. DEFINISI
a. “Penanggung” adalah PT Asuransi Nasi Kuning Indonesia.
b. “Pemegang Polis” adalah Lara Croft
c. “Tertanggung adalah Austin, serta namanya tercantum
sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi.
d. “Tanggal Pembukaan adalah tanggal mulai berlakunya
pertanggungan untuk setiap Tertanggung, yaitu sejak tanggal 13 April 2015.
e. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhirnya
pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
f. “Jangka Waktu Perlindungan” adalah periode berlangsungnya
pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi dari
mulai Tanggal Pembukaan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
g. “Ketidakmampuan Total Tetap” adalah ketidakmampuan yang
dialami oleh Tertanggung secara menyeluruh, permanen dan tidak dapat
disembuhkan kembali dimana Tertanggung tidak dapat lagi melakukan pekerjaan
apapun yang menghasilkan gaji atau keuntungan, secara terus menerus dalam 180 (
seratus delapan puluh ) hari berturut-turut. Jika Tertanggung telah mengalami
cacat yang tertera diatas sebelum Tanggal Pembukaan berlakunya perlindungan
asuransi, maka Ketidakmampuan Total Tetap ditentukan berdasarkan cacat yang
diderita kemudian tanpa referensi dari cacat sebelumnya.
h. “Kematian” adalah kematian yang disebabkan oleh Cedera
atau Penyakit.
i. “Cedera” adalah cedera tubuh yang diakibat oleh
Kecelakaan yang terjadi setelah Tanggal Pembukaan.
j. “Penyakit” adalah penyakit yang pertama kali berjangkit
setelah Tanggal Pembukaan atau berjangkit sebelum tanggal tersebut, dengan
ketentuan bahwa nasihat atau perawatan untuk wabah atau penyakit tersebut tidak
dilakukan atau diberikan oleh seorang dokter dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan
segera sebelum Tanggal Pembukaan.
k. “Peristiwa” adalah Kematian atau Ketidakmampuan Total
Tetap.
l. “Premi” adalah jumlah pembayaran asuransi keseluruhan
yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk setiap
Tertanggung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.
m. “Kecelakaan” adalah cedera tubuh yang disebabkan
semata-mata dan secara langsung oleh kekerasan eksternal dan tidak disengaja,
terlepas dari setiap penyebab lainnya dan tidak disebabkan oleh Tertanggung
sendiri.
n. “Uang Pertanggungan” adalah jumlah santunan bulanan yang
akan dibayar atas Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
o. “Manfaat” adalah manfaat atas Kematian atau
Ketidakmampuan Total Tetap.
p. “Penerima Manfaat” adalah ahli waris yang sah dari
Tertanggung yang menerima
Manfaat dalam hal Kematian.
q. “Hubungan Keluarga” adalah hubungan antara suami, istri
dan anak kandung.
II. MANFAAT
a. Manfaat akan dibayarkan secara bulanan atau sekaligus
berdasarkan seleksi Pemegang Polis.
b. Uang Pertanggungan Minimum untuk setiap Tertanggung
ditentukan oleh Manfaat Bulanan Minimum yakni sebesar Rp. 100.000,- ( seratus
ribu rupiah ).
c. Uang Pertanggungan Maksimum untuk setiap Tertanggung
ditentukan oleh Manfaat Bulanan Maksimum yakni sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima
juta rupiah ).
III . PEMBAYARAN MANFAAT
a. Dalam hal terjadi Kematian atau Ketidakmampuan Total
Tetap dari Tertanggung selama Jangka Waktu Perlindungan, Penanggung (
tergantung pada penyerahan kalim yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Sertifikat Asuransi ini ) membayar Uang Pertanggungan ke Rekening Tertanggung
setiap bulannya pada suatu hari dari bulan tersebut yang akan ditentukan
berdasarkan persetujuan antara Penanggung dan Pemegang Polis dari waktu ke
waktu, dimulai dari bulan kalender setelah Peristiwa hingga Tanggal Jatuh
Tempo.
b. Dalam hal pengajuan klaim, pemberitahuan tertulis
diberikan oleh Tertanggung atau Penerima Manfaat kepada Penanggung dalam waktu
90 ( sembilan puluh ) hari setelah setiap Peristiwa yang menimbulkan Manfaat.
c. Dokumen-dokumen berikut ini harus dilengkapi sebagai
syarat untul pengajuan klaim:
· Fotokopi Formulir Aplikasi;
· Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh
Penerima Manfaat dan/atau dokter pemeriksa;
· Sertifikat Asuransi yang asli;
· Kartu Identitas Diri ( KTP atau Paspor ) dan/atau KK dari
Tertanggung dan Penerima Manfaat;
· Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau dokter setampat
atas persetujuan keluarga ( jika meninggal dunia Karena kecelakaan );
· Akta atau Surat Kematian dari instansi yang berwenang di
dalam dan/atau di luar negeri ( jika meninggal dunia );
· Laporan Polisi setempat ( jika meninggal dunia karena
Kecelakaan );
· Laporan dari Perwakilan Indonesia di luar negeri ( jika
meninggal dunia di luar negeri );
· Laporan Otopsi ( apabila diperlukan );
d. Kewajiban Penanggung untuk setiap Tertanggung menjadi
lunas sepenuhnya setelah pembayaran seluruh Manfaat dan Penanggung tidak
berkewajiban untuk mengawasi penggunaan selanjutnya dari uang yang telah
dibayarkan tersebut.
IV. BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Pertanggungan
asuransi yang diberikan berdasarkan Polis ini dalam kaitannya dengan
Tertanggung secara otomatis akan berakhir apabila terjadi salah satu dari
peristiwa-peristiwa berikut ini :
a. Meninggalnya Tertanggung; atau
b. Dideritanya Ketidakmampuan Total Tetap oleh Tertanggung
Namun berakhirnya pertanggungan karena peristiwa-peristiwa
sebagaimana diatur pada butir ( a ) dan ( b ) di atas tidak akan mempengaruhi
pembayaran Manfaat oleh Penanggug kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat.
Manfaaat tidak akan dibayarkan apabila terjadi salah satu
dari peristiwa-peristiwa berikut:
a. Penanggung tidak menerima pembayaran Premi untuk
Tertanggung dari Pemegang Polis sebanyak 3 ( tiga ) kali sejak persetuuan
asuransi; atau
b. Berakhirnya Jangka Waktu Perlindungan; atau
c. Tertanggung mencapai usia 70 ( tujuh puluh tahun; atau
d. Pengajuan klaim asuransi lebih dari satu kali
Demikianlah perjanjian asuransi jiwa ini ditandatangani
kedua belah pihak di atas kertas bermaterai.
0 komentar