PT dan PERUM di Indonesia
08.44PT Perikanan Nusantara
PT. Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan PP No. 21
Tahun 1998, dari hasil penggabungan 4 (empat) BUMN Perikanan yaitu :
yang ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005.
Penggabungan BUMN Perikanan termasuk perubahan nama dari PT. Usaha
Mina (Persero) hasil penggabungan menjadi PT. Perikanan Nusantara
(Persero) disetujui dengan akta penggabungan No. 8 dan 9 tanggal 8 Mei
2006 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta.
Penggabungan berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2006 yaitu sejak
disetujuinya Anggaran Dasar PT. Perikanan Nusantara (Persero) sesuai
Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C=16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal
9 Juni 2006.
PT
Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan merupakan hasil penggabungan
dari empat BUMN yang bergerak di bidang perikanan, yaitu PT
Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina
(Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero). Penggabungan
tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa
pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8
dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad
Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak
keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Kompleksitas permasalahan empat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya merupakan suatu
pembelajaran yang sangat berharga untuk tidak terulang kembali bagi PT
Perikanan Nusantara (Persero) saat ini maupun yang akan datang.
Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi karena “Mismanagement”
dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk sumber
daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari pula,
adanya kelemahan dan permasalahan saat proses maupun pasca penggabungan
menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero), merupakan kendala dalam
penyehatan perusahaan.
Oleh karenanya telah menjadi fokus dan
tantangan bagi manajemen untuk melaksanakan restrukturisasi internal
sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini
telah dimulai dengan program “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 –
Juli 2012 yang bertujuan untuk menyehatkan perusahaan agar dapat
beroperasi secara efisien, transparan dan profesional. Adapun lingkup
program restrukturisasi internal tersebut meliputi:
a) Finance, mengatasi defisiensi modal dan menghasilkan struktur keuangan yang sehat dan wajar
b) Operation, meningkatkan daya guna dan
hasil guna sumber daya yang ada melalui revitalisasi asets serta
akselerasi pertumbuhan bisnis.
c) Internal Control System (Organisasi,
Sistem dan Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control)
untuk memperkuat pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel
dan responsibel.
Sebagai kelanjutan program restrukturisasi sebelumnya dan agar terhindar dari kegagalan serupadengan masa lalu maka sebagai satu satunya BUMN Perikanan
yang ada saat ini dan benar benar tangguh “Transformasi“ dan
“Akselerasi“ merupakan keniscayaan bagi PT. Perikanan Nusantara
(Persero)untuk mencapai pertumbuhan kinerja yang
sehat, wajar dan berkelanjutan (Sustainable Growth). Kedua strategic
planning tersebut akan diikuti dengan program -
program aksi dan merupakan komitmen seluruh pegawai bersama Direksi
yang harus terlaksana secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli
2012 – Juli 2017. Komitmen tersebut dituangkan dalam Grand Strategy
dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.133 Tahun 2000 Pasal 7, maksud dan tujuan perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, dan jasa grafika lainnya serta multimedia.
Perum PNRI tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen resmi negara seperti state gazette dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan, saat ini sesuai dengan perkembangan pemesaran dan manajemen, Perum PNRI melayani juga produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya.
- Berita Negara
- Tambahan Berita Negara
- Buku-buku peraturan, baik departemen maupun non departemen
- Lembaran Negara
- Tambahan Lembaran Negara
- Surat suara pemilu
- Formulir sensus
- Naskah soal ujian
- Laporan-laporan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
- Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga
- Buku Raport
- Buku Kitab Peraturan Perundang Undangan RI 1946 s.d 2004
- Lagu Koleksi Lokananta
sumber : https://id.wikipedia.org
2 komentar
Nilai 75
BalasHapusDemi kejujuran akademik, sebutkan sumber informasi tulisan Anda.
BalasHapus