Perjanjian Yang
Dilarang Oleh Uu No. 5 Tahun 1999
1. Pasal 4 dan 17 Larangan perjanjian bersama dan
(Oligopoli dan Monopoli) kegiatan yang mengarah pada penguasaan pangsa pasar
2.
Pasal
5 Larangan perjanjian bersama untuk menetapkan harga (Price Fixing/penetapan
harga)
3.
Pasal
6 Larangan perjanjian yang mengakibatkan diskriminasi harga (Price
Discrimination/ (satu atau beberapa pembeli mendapatkan harga lebih rendah
diskriminasi harga) atau lebih tinggi dari lainnya).
4.
Pasal
7 dan 20 Larangan perjanjian dan kegiatan penetapan harga di bawah (Jual
rugi/Predatory harga pasar (jual rugi), untuk menyingkirkan pesaing Pricing)
5.
Pasal
8 Larangan perjanjian harga secara vertikal (pemasok menetapkan (Resale Price
Maintenance harga jual dan dilarang menurunkan harga)
6.
Pasal
9 Larangan perjanjian (horizontal) pembagian wilayah pasar (Pembagian wilayah
pasar) (contoh dulu: Asosiasi Semen)
7.
Pasal
10 Larangan perjanjian melakukan boikot yang menghalangi (Boikot) pelaku usaha
lain masuk pasar.
8.
Pasal
11 Larangan perjanjian (horizontal) untuk menetapkan/ (Kartel) mempengaruhi
harga, produksi dan pemasaran.
9.
Pasal
12 Larangan perjanjian membentuk gabungan usaha (lebih besar) (Trust) untuk
memperkuat anggota pelaku perjanjian, mengontrol produksi dan pemasaran.
10. Pasal 13 Larangan perjanjian (vertikal) untuk
(Oligopsoni) menguasai pembelian dengan mengendalikan harga dan kuantitas
pembelian. (Contoh: Indikasi awal terlihat dari kontrol pabrik rokok atas
gudang-gudang pembelian yang cenderung merugikan petani tembakau).
11. Pasal 14 Larangan integrasi vertikal penguasaan
produksi berangkai/ sejenis. (Contoh: impor gandum, pengolahan gandum, dst).
12. Pasal 15 Larangan perjanjian tertutup hanya
menerima dan memasok (Exclusive kepada pihak tertentu. dealing)
13. Pasal 16 Larangan perjanjian dengan pihak luar
negeri yang mengakibatkan praktik monopoli.
14. Pasal 23 Larangan persekongkolan tender.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Penguasaan pasar
·
Persekongkolan
Contoh Kasus :
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip
Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan
pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya
microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan
komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan
entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di
pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan
investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan.
Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi
sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi
microprocessor)
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC
dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi
aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel
mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM
mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini
dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya
menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk
menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud
adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan
software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti
Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk
sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya
kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel
juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan
kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya.
Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum
dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat
keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat
microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen
senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis
& Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa
komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal
dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama
dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi
menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan
menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi
pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary
menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Kasus Pemboikotan, Walt Disney
Perlu diketahui, The Walt Disney Company merupakan penerbit buku
anak-anak terbesar di dunia. Produknya merambah ke berbagai negara, mulai dari
AS, Eropa, China bahkan hingga ke Indonesia. Raksasa hiburan ini memiliki
majalah dan buku anak-anak yang memang laris dan digandrungi oleh konsumen. Diperkirakan,
kebijakan Walt Disney akan berdampak kepada 25.000 pabrik di lebih dari 100
negara. "Kebijakan ini contoh bagaimana Disney melakukan bisnis dengan
cara yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, dan menunjukkan
komitmen perseroan untuk menciptakan dampak, langgeng positif pada ekosistem
dan masyarakat di seluruh dunia," kata Dr Beth Stevens, wakil presiden
senior, Disney Corporate Citizenship, Environment and Conservation. Selain itu,
Disney menyatakan, akan memaksimalkan kertas daur ulang dan serat yang
bersumber dari kertas ramah lingkungan yang sudah memiliki sertifikat. Untuk
hal ini, perusahaan akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok lingkungan. Kebijakan
Disney tersebut, dipastikan berdampak pada kinerja ekspor kertas Indonesia.
"Kebijakan ini akan memiliki dampak bagi Indonesia, dimana hutan tropis
ditebang untuk pulp dan kertas," kata Rebecca Tarbotton, Direktur
Exekutif, Rainforest Action Network. Tarbotton bilang, Indonesia memiliki salah
satu tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Akibatnya, Harimau jawa punah dan
orangutan yang terancam punah. Selain itu, terjadinya pembakaran hutan telah
menimbulkan kabut asap yang menutup lalu lintas udara regional. Tak hanya itu,
Ia menuding banyak penggunaan pestisida dilakukan secara tidak terkendali,
termasuk tingginya pencemaran oleh limbah industri. "Indonesia kini negara
ketiga penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di Indonesia, setelah
Amerika Serikat dan China, dengan sumbangan 85% dari emisi dari degradasi hutan
dan lahan gambut," jelas Tarbotton tersebut.
Kartel, Kasus Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam
perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif
SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun. Keenam perusahaan
operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT
Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT
Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini,
kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara
pengembalian ganti kerugiannya.