Apakah UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
sudah efektif dalam melindungi hak-hak anak selama ini ? Hukum sebagai pelayan
masyarakat, dengan dibuatkan undang-undang khusus tentang perlindungan Anak,
diharapkan si Anak bisa berekspresi menurut perkembangan otaknya. Namun masih
banyak orang tua yang mendidik anak dengan cara kekerasan, bukan hanya fisik,
kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan psikis, jika anak sering dimarahi
orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku
buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa(memuntahkan makanan kembali),
penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan
obat-obatan, dan memiliki dorongan untuk melakukan bunuh diri. Kekerasan
psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas
yang nyata seperti penyiksaan fisik. Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas
yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti
kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak,
menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun
kecenderungan bunuh diri. Padahal hak anak itu mendapat perlindungan
diskriminasi, seksual, penganiayaan fisik maupun psikis. Mau dibawa kemana
negara ini jika para penerus bangsa dirusak ? Padahal para generasi muda lah
yang nantinya akan merubah dunia, yang akan membuat negara ini lebih baik.
Dulu mungkin sebelum undang-undang ini disahkan banyak murid murid SD-SMA ditempeleng karena telah melakukan sebuah salah atau kelalaian. Pernah nih saya waktu itu masih SD pada saat ujian saya tidak membawa yang namanya pensil untuk mengisi sebuah lembar jawaban guru saya pun agak kesal mungkin, tidak tanggung tanggung punggung saya digampar sampai saya terdorong dan jatuh.
Apa yang diungkapkan dalam pasal 13 ayat (1) di atas kembali ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Dengan adanya UU Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman kepada anak. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80. Di sana dinyatakan:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Disini hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat dan merubah masyarakat secara langsung.agar semua masyarakat lebih care terhadap anak dan tidak perlu lagi melakukan kekerasan terhadap anak karena didalam UU sudah ditulis sejelas jelasnya sanksi yang diberikan.
Sekalipun UU Perlindungan Anak sudah diundangkan, ternyata tindakan memberi hukuman, yang masuk kategori penganiayaan, masih kerap terjadi. Kasus terakhir adalah kasus penamparan oleh oknum guru terhadap siswi SD Harmoni di Batam. Dikatakan bahwa bekas tamparan itu meninggalkan luka lebam di pipi anak kecil itu sehingga dia jadi trauma ke sekolah. Orang tua sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
Sumber: https://docs.google.com/file/d/0B4pJL_-q9s1fbmxjOFFTZEZpU0k/view
Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1)
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)
yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau
pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan: diskriminasi;
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.
Dulu mungkin sebelum undang-undang ini disahkan banyak murid murid SD-SMA ditempeleng karena telah melakukan sebuah salah atau kelalaian. Pernah nih saya waktu itu masih SD pada saat ujian saya tidak membawa yang namanya pensil untuk mengisi sebuah lembar jawaban guru saya pun agak kesal mungkin, tidak tanggung tanggung punggung saya digampar sampai saya terdorong dan jatuh.
Apa yang diungkapkan dalam pasal 13 ayat (1) di atas kembali ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Dengan adanya UU Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman kepada anak. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80. Di sana dinyatakan:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Disini hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat dan merubah masyarakat secara langsung.agar semua masyarakat lebih care terhadap anak dan tidak perlu lagi melakukan kekerasan terhadap anak karena didalam UU sudah ditulis sejelas jelasnya sanksi yang diberikan.
Sekalipun UU Perlindungan Anak sudah diundangkan, ternyata tindakan memberi hukuman, yang masuk kategori penganiayaan, masih kerap terjadi. Kasus terakhir adalah kasus penamparan oleh oknum guru terhadap siswi SD Harmoni di Batam. Dikatakan bahwa bekas tamparan itu meninggalkan luka lebam di pipi anak kecil itu sehingga dia jadi trauma ke sekolah. Orang tua sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
Sumber: https://docs.google.com/file/d/0B4pJL_-q9s1fbmxjOFFTZEZpU0k/view