LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS
19.43Kasus pertama :
VIVAnews - Sadis. Lantaran
tak diberi uang, DS (40 tahun), tega membakar istrinya. Susi Hikmah (39
tahun), hari ini, Senin 15 Desember 2014, menghembuskan napas terakhir
setelah berjuang untuk hidup sejak peristiwa memilukan tiga hari lalu.
Nyawa
Susi tak bisa diselamatkan setelah tubuhnya hangus terbakar hingga 80
persen. Jasad Susi dibawa ke rumah duka di Kampung Waruga, Desa Bina
Karya, Kecamatan Banyuresmi, Garut, setelah dirawat di RSUD Dr. Slamet,
Garut.
Keluarga Susi, termasuk anak-anaknya yang masih kecil,
sangat terpukul setelah ditinggal orang yang dicintainya itu untuk
selamanya. Husni Mubarok, Mukti Hikmatul dan Falah Husein, tak kuasa
melihat ibunya tak bernyawa.
Keluarga berharap, DS dihukum
seberat-beratnya. Pasalnya, setelah diamankan polisi, DS juga mengancam
akan membunuh semua keluarga Susi.
"Pokoknya kami minta supaya DS
dihukum seberat-beratnya, karena sudah tega membunuh istrinya sendiri
juga mengancam akan membunuh keluarga kami," ujar Hj. Enok, kakak Susi.
Enok bersedia untuk merawat dan menyekolahkan anak-anak adiknya yang masih kecil-kecil itu.
Sebelum dimakamkan di tempat pemakaman keluarga, jasad Susi terlebih dulu disalatkan di masjid dekat rumah.
Suami
kejam itu kini sudah ditahan di Mapolres Garut. Kasat Reskrim Polres
Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan motif DS membakar istrinya
lantaran tak diberi uang untuk membeli kendaraan.
Pelaku kini terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasus kedua:
VIVA.co.id - IH,
anggota DPR dari Fraksi PPP terancam dipecat jika terbukti melakukan
penganiayaan terhadap T, pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter yang bekerja di rumahnya.
"Kami di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) tidak berbicara mengenai
pembuktian di ranah pidana. Kami hanya bicara pembuktian di tingkat
pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang usai
bertemu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Junimart mengatakan, ada tiga tahapan pelangggaran yaitu jika
pelanggaran itu ringan, maka diberikan teguran secara lisan dan
tertulis. Kalau sedang, jika dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di
alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Sementara, kalau
pelanggaran berat diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan
secara permanen.
Menurut dia, MKD akan memeriksa IH dan dapat menyelesaikan tanpa
menunggu hasil dari putusan pengadilan. "Kami bisa bersikap karena di
peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan
kalau itu pidana, sampai inkrah tidak diatur itu."
Sebelumnya, seorang PRT berinisial T melaporkan anggota DPR
berinisial IH dan istrinya yang merupakan majikannya. Dia mengadu ke
polisi karena mengaku dianiya oleh majikannya di sebuah apartemen di
kawasan Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus baby sitter itu tidak pernah diijinkan ke luar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan, handphone dan
Kartu Identitas korban disita. Tak hanya itu, dalam laporan bernomor
LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan
keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari
majikannya tersebut.
Tabel Perbandingan
Kasus
|
Pidana yang dilakukan
|
Nama Korban
|
Kerugian
|
Perlakuan Aparat
|
Fasilitas saat hukum berlangsung
|
|
Materiil
|
Immateriil
|
|||||
I (Lapisan Bawah)
|
Pembunuhan
|
Susi Hikmah (39 tahun)
|
-
|
Keluarga merasa kehilangan sesosok
orang yang dicintainya
|
Terancam pasal berlapis dengan ancaman
hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
|
Terdakwa ditahan di Mapolres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan motif DS membakar
istrinya lantaran tak diberi uang untuk membeli kendaraan.
|
II
(Lapisan Atas)
|
Penganiayaan
|
Inisial T, PRT
|
-
|
Korban ketakutan
|
Jika pelanggaran ringan maka hanya diberi teguran lisan.
Kalau sedang, jika dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat
kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Sementara, kalau pelanggaran berat
diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen.
|
MKD akan memeriksa IH dan dapat menyelesaikan tanpa menunggu hasil
dari putusan pengadilan.
|
1 komentar
Diterima. Nilai 80
BalasHapus