LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS

19.43

Kasus pertama :

VIVAnews - Sadis. Lantaran tak diberi uang, DS (40 tahun), tega membakar istrinya. Susi Hikmah (39 tahun), hari ini, Senin 15 Desember 2014, menghembuskan napas terakhir setelah berjuang untuk hidup sejak peristiwa memilukan tiga hari lalu.

Nyawa Susi tak bisa diselamatkan setelah tubuhnya hangus terbakar hingga 80 persen. Jasad Susi dibawa ke rumah duka di Kampung Waruga, Desa Bina Karya, Kecamatan Banyuresmi, Garut, setelah dirawat di RSUD Dr. Slamet, Garut.

Keluarga Susi, termasuk anak-anaknya yang masih kecil, sangat terpukul setelah ditinggal orang yang dicintainya itu untuk selamanya. Husni Mubarok, Mukti Hikmatul dan Falah Husein, tak kuasa melihat ibunya tak bernyawa.

Keluarga berharap, DS dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, setelah diamankan polisi, DS juga mengancam akan membunuh semua keluarga Susi.

"Pokoknya kami minta supaya DS dihukum seberat-beratnya, karena sudah tega membunuh istrinya sendiri juga mengancam akan membunuh keluarga kami," ujar Hj. Enok, kakak Susi.

Enok bersedia untuk merawat dan menyekolahkan anak-anak adiknya yang masih kecil-kecil itu.

Sebelum dimakamkan di tempat pemakaman keluarga, jasad Susi terlebih dulu disalatkan di masjid dekat rumah.

Suami kejam itu kini sudah ditahan di Mapolres Garut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan motif DS membakar istrinya lantaran tak diberi uang untuk membeli kendaraan.

Pelaku kini terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Kasus kedua:

VIVA.co.id - IH, anggota DPR dari Fraksi PPP terancam dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap T, pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter yang bekerja di rumahnya.
"Kami di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) tidak berbicara mengenai pembuktian di ranah pidana. Kami hanya bicara pembuktian di tingkat pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang usai bertemu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Junimart mengatakan, ada tiga tahapan pelangggaran yaitu jika pelanggaran itu ringan, maka diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, jika dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Sementara, kalau pelanggaran berat diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen.
Menurut dia, MKD akan memeriksa IH dan dapat menyelesaikan tanpa menunggu hasil dari putusan pengadilan. "Kami bisa bersikap karena di peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu  keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah tidak diatur itu."
Sebelumnya, seorang PRT berinisial T melaporkan anggota DPR berinisial IH dan istrinya yang merupakan majikannya. Dia mengadu ke polisi karena mengaku dianiya oleh majikannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus baby sitter itu tidak pernah diijinkan ke luar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan, handphone dan Kartu Identitas korban disita. Tak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya tersebut.

Tabel Perbandingan


Kasus
Pidana yang dilakukan
Nama Korban
Kerugian
Perlakuan Aparat
Fasilitas saat hukum berlangsung
Materiil
Immateriil
I (Lapisan Bawah)
Pembunuhan
Susi Hikmah (39 tahun)
-
Keluarga merasa kehilangan sesosok orang yang dicintainya
Terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Terdakwa ditahan di Mapolres Garut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan motif DS membakar istrinya lantaran tak diberi uang untuk membeli kendaraan.
II
(Lapisan Atas)
Penganiayaan
Inisial T, PRT
-
Korban ketakutan
Jika pelanggaran ringan maka hanya diberi teguran lisan.
Kalau sedang, jika dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Sementara, kalau pelanggaran berat diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen.
MKD akan memeriksa IH dan dapat menyelesaikan tanpa menunggu hasil dari putusan pengadilan.




ANALISIS SOSIOLOGIS

Dari perbandingan tabel diatas dapat dilihat bahwa penanganan kasus lapisan bawah dengan lapisan atas sangat berbeda, dilihat dari salah satu kasus lapisan sosial bawah yaitu kasus Seorang suami membakar istrinya, membuat dia di ruang pengadilan dan perbuatannya itu dia diganjar penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Disini dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia itu tidak melihat derajat seseorang baik orang tersebut itu kaya,miskin atau tua dan muda. Berbeda dengan lapisan atas seperti kasus IH, anggota DPR dari Fraksi PPP . Selain itu, juga terdapat perbedaan antara hukum untuk kaum sosial atas seperti pejabat atau orang kaya yang lebih di istimewakan dalam menangani serta dalam penjara mereka mendapatkan fasilitas yang mewah sesuai keinginannya. Sedangkan kaum sosial bawah, seperti orang orang miskin mendapatkan perilaku hukum  yang sangat berat. Padahal dalam kasusnya para sosial bawah melakukan tindakan sama sama menyakiti tubuh orang lain dan merugikan sebagian kecil orang. Tetapi mendapatkan hukuman yang seberat beratnya, tanpa melihat sisi lain kejadian tersebut. Para penegak hukum seharusnya mengadili secara adil. Tidak membedakan antara kaum Sosial Atas dan Sosial Bawah. Hukum diciptakan untuk semua kalangan tanpa melihat siapa yang terkena kasus hukum. (mrn)

You Might Also Like

1 komentar

Popular Posts